2) Pelamar yang mengundurkan diri akan digantikan oleh pelamar pada peringkat di bawahnya;
3) Pelamar yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana yang dimaksud angka 1 sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri yang selanjutnya akan digantikan oleh pelamar pada peringkat di bawahnya.
p. Pengangkatan calon PPPK
1) Pelamar yang telah melakukan pemberkasan PPPK akan diangkat menjadi CPPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tahun anggaran 2022 yang selanjutnya diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara;
2) Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (stu) periode berikutnya;
3) Pelamar yang telah mendapatkan NI PPPK akan dipanggil untuk melakukan penandatanganan kontrak atau mulai bekerja, dan akan diatur sesuai ketentuan lebih lanjut. (*)