Jawaban: C. Undang-Undang
13. Dibawah ini adalah merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kecuali
A. Anggota Panwas membiarkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota KPU
B. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
C. Keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu
D. Mengeluarkan pendapat untuk mendukung salah satu peserta pemilu
E. Melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangan
Jawaban: B. Dengan sengaja tidak memberitahukan pilihannya kepada orang lain
14. Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib mematuhi kode etik yang disusun dan disetujui bersama oleh
A. Bawaslu, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan
B. DKPP, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
C. KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
D. DKPP, KPU dan Mahkamah Konstitusi
E. KPU, Bawaslu, dan DKPP
Jawaban: E. KPU, Bawaslu, dan DKPP
15. Menurut UUD 1945, Gubernur, Walikota, dan Bupati dipilih secara ....