Mirisnya Kelakuan SR, Berulang Kali Setubuhi Anak Tiri Saat Sang Istri Tak di Rumah

Rabu 04-12-2024,12:44 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

Pelaku akan mereka bidik dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, dengan ancaman hukuman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. 

Kategori :