RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan masa yang menggarap lahan pertanian di Kota Baru, Lampung Selatan kembali datangi Pemprov Lampung pada Rabu, 4 Januari 2023.
Mereka kembali meminta Pemprov Lampung untuk membatalkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 tentang penetapan sewa lahan di Kota Baru yang mengharuskan mereka membayar sewa Rp3 juta per hektar per tahun.
Maspodo, koordinator aksi yang digelar di depan Pintu Masuk Lingkungan Pemprov Lampung menegaskan tuntutan mereka.
"Kami hadir lagi hari ini untuk meminta batalkan SK Gubernur tentang sewa lahan di Kota Baru," kata Maspodo.
BACA JUGA:Bak Aksi Zidane, Supporter Emosi Tanduk Wasit
Dia mengatakan petani sangat keberatan. Apalagi pemberlakuan aturan sewa akan dimulai pada 2023 ini.
"Kami sangat keberatan, apalagi penerapannya pada 2023 ini. Padahal kami saat ini bertani hanya mengandalkan cuaca, karena itu sangat berat bagi kami membayar sewa Rp3 juta per hektar per tahun," katanya.
Menanggapi aksi ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengatakan aspirasi para peserta aksi ini telah diakomodir untuk disampaikan ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Semua keluhan kawan-kawan petanj disini sudah kami sampaikan. Terutama terkait Pencabutan SK sewa lahan di Kota Baru sampai meniadakan satgas yang mereka nilai itu mengintimidasi di lapangan," kata Yozi.
BACA JUGA:4 Tersangka Korupsi Jl Ir Sutami Dilimpahkan, Engsit Ajukan Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, soal pencabutan SK sewa lahan ini juga sudah dibicarakan dengan berbagai instansi terkait. Namun, Yozi meminta para peserta aksi bersabar sementara ini.
"Pencabutan SK mungkin belum dapat dilakukan hari ini. Karena ada beberapa hal yang harus dibahas. Karenanya kami akan jadwalkan pertemuan antara petani dengan pemilik kebijakan agar masalah ini dapat diselesaikan secara menyeluruh," tandasnya. (*)