Serta wacana terkait kendaraan yang mendapatkan BBM Pertalite dan Solar Subsidi hanya berlaku untuk kendaraan mobil adalah 1.400 CC ke bawah, dan 250 CC ke bawah untuk kendaraan roda dua alias motor.
Agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat, maka pertimbangan pemerintah soal CC kendaraan dan kriteria lainnya akan menjadi fokus utama.
Hal tersebut berkaitan dengan harus adanya kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan untuk membeli dan menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi, supaya tidak menimbulkan dampak sosial lainnya.
Sebab kehebohan sebelumnya sempat muncul dan meresahkan masyarakat usai beredar informasi terkait spesifikasi kendaraan yang dilarang untuk diisi Pertalite adalah kendaraan di atas 1.400 CC untuk mobil dan di atas 250 CC untuk kendaraan roda dua atau motor.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Beli BBM 2023, Wajib Pakai Ini Sekarang!
Oleh karena itu, baik pemerintah maupun masyarakat harus bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar agar tidak timbul dampak sosial lain yang bersifat merugikan.
Sementara itu, PT Pertamina Putra Niaga menuturkan terkait rencana pemberlakuan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi melalui aplikasi MyPertamina itu sedang dilakukan pendaftaran kendaraan sekaligus uji coba di 34 daerah di Indonesia.
Direktur Penugasan Regional PT Pertamina Niaga Mars Ega Legowo Putra menyebut pihaknya masih belum mengetahui konsumen pengguna yang berhak atas penggunaan BBM Subsidi, termasuk Pertalite.
Masih menunggu rampungnya aturan resmi dari pemerintah pun menjadi alasan sebab belum adanya kepastian dalam bentuk payung hukum yang akan menjadi pijakan pihak Pertamina untuk mengatur hal tersebut.
BACA JUGA: Resmi Berubah, Ini Harga BBM Non Subsidi di Lampung
“Nanti (pemerintah) pasti membuat peraturan segmentasi konsumen yang berhak menerimanya (BBM Subsidi). Kita saat ini baru menyiapkan uji coba sistemnya dulu, dengan sistem MyPertamina maupun Web registrasi sehingga masyarakat akan mendapatkan QE,”sebut Direktur Penugasan Regional PT Pertamina Niaga Mars Ega Legowo Putra.
Berbeda dengan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite per hari yang masih digodok pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pembelian Solar Subsidi yang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran jenis BBM tertentu.
Di mana dalam aturan itu menyebutkan bahwa kendaraan pribadi roda empat hanya bisa mengisi BBM Solar Subsidi maksimal 60 literper hari, sedangkan kendaran umum angkutan orang hanya bisa mengisi BBM Solar Subsidi maksimal 80 liter per hari. (*)