RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa Hukum mantan PS Kanit Provist Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah, Ahmad Handoko menilai pengenaan pasal 338 KUHP terhadap kliennya merupakan hal yang tepat.
Ini eseuai dengan argumentasi dalam pledoi (pembelaan) yang disampaikan. Di mana, frasa "direncanakan" dalam pasal 340 tidak terbukti.
"Sudah dijelaskan dalam pledoi kami juga, unsur direncanakan dalam pasal 340 tidak terbukti. Sebab, berdasarkan fakta persidangan terbukti saat penembakan terdakwa dalam keadaan emosi," ujarnya, Jumat 6 Januari 2022.
Dijelaskan dia, penembakan dilakukan dalam keadaan emosi dan gejolak batin yang tinggi lantaran terdakwa dan istrinya ering diejek oleh korban.
"Karena pembunuhan yang dikategorikan 340 KUHP harus dibuktikan terdakwa dalam memutuskan melakukan kehendak membuhuh dengan tenang. Hal ini sebagaimana pendapat para ahli dan Yurisprudensi," ujarnya.
Mengenai sikap Kuasa hukum atas vonis yang diberikan majeis hakim, dia pun mengaku masih pikir-pikir. "Mengenai lama pemidanaan itu saya kira kewenangan majelis hakim dan saat ini kami pun sedang berdiskusi dengan terdakwa apakah akan menempuh upaya hukum ataukah menerima," pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto divonis selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntutan umum (JPU) Kejari Lamteng.
Terkait ini, kuasa hukum terdakawa Rudi Suryanto, Ahmad Handoko, menyatakan pikir-pikir. ''Kita masih pikir-pikir. Setelah amar putusan kita terima, baru kita tentukan langkah hukum selanjutnya. Menerima atau banding," ungkapnya saat dihubungi via telepon.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa Rudi Suryanto dituntut JPU Kejari Lamteng dengan hukuman penjara seumur hidup, Rabu (30/11). Mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan in terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya almarhum Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.
Ria Sulistiowati selaku JPU Kejari Lamteng yang membacakan tuntutan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana. ''Ini terbukti dalam gelar rekonstruksi dan berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa juga sadar telah melakukan pembunuhan," katanya.
Devanaldhi Duta, JPU Kejati Lamteng lainnya, menambahkan bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan lrimair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. "Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Hal yang meringankan terdakwa telah sadar mengakui perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. dengan anggota Restu Ikhlas, S.H., M.H. dan Anggoro. Sidang dengan terdakwa mengikuti secara daring ini juga dihadiri istri korban dan istri terdakwa.
Diketahui kasus ini menghebohkan Lamteng beberapa waktu lalu. Korban Aipda Ahmad Karnain ditembak di bagian dada kiri oleh Aipda Rudy Suryanto di depan gerbang rumahnya. Korban tewas setelah sempat menjalani perawatan di RS. Dalam kasus ini dipicu sakit hati terdakwa terdakwa tehadap korban. Hasil sidang kode etik Polri, Aipda Rudy Suryanto disanksi PTDH. (*)