Menurut Handoko, sebenarnya seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi.
"Nah kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana, Hal ini baru-baru ini sudah ada putusan Mahkamah Agung, dalam perkara Samin Tan yang diputus Juni 2022 kemarin bahwa pasal Samin Tan itu yang memberikan uang kepada anggota DPR RI ibu Eni yang dinyatakan bahwa Bu Eni itu menerima gratifikasi ternyata si pemberi tidak dapat dipidana, maka pak Samin Tan divonis bebas," papar Handoko.
Ahmad Handoko meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Andi Desfiandi, kliennya. Dan membebaskan Andi Desfiandi dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.
BACA JUGA:Ini Tips Amankan Mobile Banking saat HP Hilang Agar Saldo Tetap Aman!
"Makanya kita minta supaya majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti," tandasnya.
Sedangkan jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan kemungkinan besar pihaknya akan tetap pada tuntutan, setelah mendengarkan pledoi dari Andi Desfiandi.
"Pledoi kami tanggapi secara tertulis pada Rabu (11/1) nanti, dalam pledoinya dia meminta agar dibebaskan karena tak terbukti. Tetapi kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Andi dijatuhi hukuman," kata Agung Satrio Wibowo.
Detailnya, kata Agung Satrio Wibowo, akan disampaikan dalam replik pada Rabu 11 Januari 2023. (*)