Di Pledoi, Andi Desfiandi Protes: Kenapa Hanya Saya yang Diproses Hukum?

Senin 09-01-2023,15:08 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

"Mengapa saya memberikan infak dan sedekah untuk Pembangunan Nahdiyin Center Lampung? Ini sesuai dengan permintaan saudara Aom (Karomani) untuk berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan dan pendidikan umat Nahdliyin di Provinsi Lampung. Maka sesuai dengan keihlasan dan kemampuan saya maka pemberian infak ini saya penuhi. Tidak ada keuntungan pribadi saya atas infak tersebut, baik secara materi ataupun non materi karena saya tidak ada hubungan kerja langsung dengan Unila maupun saudara Karomani," tutur Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi mengaku tidak menyangka perbuatan dirinya yang memberikan infak ke Lampung Nahdiyin Center adalah perbuatan gratifikasi di penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. 

Andi Desfiandi juga mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang diproses KPK. Padahal katanya saat OTT KPK, ada 7 orang yang diamankan. 

"Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK ada lebih dari tujuh orang yang diamankan, termasuk beberapa orang yang terlibat langsung dalam dugaan suap atau gratifikasi, termasuk beberapa orang yang diduga ikut aktif sebagai pemberi maupun perantara dan juga telah mengakui perbuatan tersebut," ucap Andi Desfiandi.

BACA JUGA:Mengenal Hidrosefalus, Penyebab dan Dampaknya 

"Di mana informasi tersebut saya peroleh dari saudara Basri pada saat kami berada dalam tahanan KPK di Pomdam Jaya. Tapi justru mereka dilepaskan tanpa alasan yang jelas, dan kepada saya yang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan tidak mengetahui adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tersebut malah ditangkap selang satu hari di lokasi yang berbeda, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," tanya Andi Desfiandi. 

Dari keterangan Mualimin, kata Andi Desfiandi, saat penggeledahan ditemukan uang miliaran. Andi Desfiandi heran kenapa dari uang miliaran yang disita KPK, hanya dirinya yang diproses hukum sebagai pemberi.

"Padahal saat penyitaan dilakukan uang yang disita berjumlah miliaran rupiah dari banyak pemberi di dalam daftar yang disita. Namun mengapa saya bahkan satu-satunya yang kemudian ditahan, dijadikan tersangka, dan diadili?," kata Andi Desfiandi membacakan pledoi tertulisnya. 

Terakhir bila dirinya salah, dirinya meminta agar tidak menyangkut pautkan dengan Ary Meizaria dalam kasus ini. Peran Ary Meizari, kata Andi Desfiandi, tak lebih dari sekedar menjalankan perintah dirinya sebagai kakak tertua. 

BACA JUGA:Eva Dwiana Lantik 10 Kepala UPT SMP dan 39 Kepala UPT SD, Ini Daftarnya

"Takdir ini akan saya jalani dan akan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi hidup saya dan juga keluarga saya, insyaAllah akan ada hikmah di balik ujian ini," tutupnya.

Minta Andi Desfiandi Dibebaskan 

Sedangkan kuasa hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko menyatakan bila pasal 5 di UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti. 

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, kata Ahmad Handoko, tidak ada menerangkan kesepakatan di awal untuk meluluskan mahasiswa Karomani meminta uang. 

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2023

"Pasal terkait dengan suap itu kan harus ada kesepakatan, kesadaran bahwa pemberian itu ada kaitan dengan hal yang diminta, nah ini kan tidak terbukti di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun dari bukti elektronik berupa percakapan maupun WhatsApp yang disita oleh penyidik KPK dan dihadirkan jaksa di persidangan," katanya. 

Kategori :