RADARLAMPUNG.CO.ID - Sampai ditutupnya 6 Januari lalu, penyaluran Bantuan Sosial (bansos) alokasi 2 persen dana transfer umum (DTU) Pemprov Lampung tak dapat disalurkan pada 1.398 penerima.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi pada Senin, 9 Januari 2023 di Kantornya.
"Bantuan sosial yang berasal dari alokasi 2 persen DTU Pemprov Lampung yang diharapkan dapat digunakan masyarakat ditengah naiknya harga BBM ini sebelumnya sudah diperpanjang sampai 6 Januari penyaluran nya, namun sampai ditutup masih ada yang belum mengambil," kata Aswarodi.
Dia mengatakan dari total penyaluran pada 14.407 kelompok penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp10,80 miliar. Yang terserap hanya kepada 13.009 KPM dengan nilai nominal Rp9,75 miliar.
BACA JUGA:Just Info! Segini Anggaran Ngopi Pimpinan DPRD Lampung Barat
"Yang sudah tersalurkan itu sebanyak 13.009 KPM dengan total Rp9,75 miliar atau presentase nya 90,30 persen. Ini sudah tersalurkan dan real datanya," katanya.
"Iya jadi memang ada yang hingga ditutup 6 Januari lalu, belum tersalurkan itu kepada 1.398 penerima dengan total yang belum tersalurkan Rp1,04 miliar," imbuhnya.
Aswarodi melanjutkan karena sudah sempat diperpanjang dari yang seharusnya tutup pada 23 Desember namun diperpanjang sampai dengan 6 Januari 2023.
Maka sampai dengan ditutup kemarin bagi penerima yang harusnya menerima tidak mengambil dananya akan kembali ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), atau kembali ke kas negara.
BACA JUGA:Mengenal Hidrosefalus, Penyebab dan Dampaknya
Aswarodi mengatakan hampir 90 persen dari KPM yang tidak mengambil bantuan ini dikarenakan kondisi jarak. Di mana kebanyakan merantau kerja di luar Lampung bahkan ke luar negeri.
"Sebenarnya memang karena sudah ketentuan seluruh bank bahwa dalam proses pengambilan uang tidak boleh di wakilkan. Karenanya dalam proses penyaluran bansos ini, Pemprov Lampung sudah sesuai amanat peraturan untuk transfer langsung ke rekening KPM. Ini sebagian besar yang KPM merantau sehingga tidak bisa di wakilkan, ketika sudah dihubungi dan jika kembali ke Lampung untuk ambil tidak memungkinkan maka mereka memilih tidak mengambil," katanya.
Bantuan sosial dengan nilai Rp250 ribu per bulan yang merupakan bantuan untuk bulan Oktober, November dan Desember sehingga total penerima mendapatkan Rp750 ribu ini diberikan kepada masyarakat yang masuk kemiskinan ekstrim di Provinsi Lampung.
"Ini merupakan bantuan dari Pemprov Lampung sebagai upaya pengendalian pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi," katanya.
BACA JUGA:Ini Tips Amankan Mobile Banking saat HP Hilang Agar Saldo Tetap Aman!