RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku adalah Andi Putra (35), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas di wilayah Unit 2.
Aparat kepolisian mendapat informasi jika di Gang Swalayan, Unit 2, sedang ada transaksi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Ancam Akan Digantung, Bocah 11 Tahun Dicabuli Tetangga, Terungkap Karena Ini
Pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi lokasi.
Ternyata di situ ada seorang pria sedang berdiri sendirian dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Petugas di lapangan kemudian melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku baju sebelah kiri," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Jumat 13 Januari 2023.
Dari tangan pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handpone (HP) merek Nokia warna biru.
BACA JUGA:Kena Tipu, Transfer ke Norek yang Salah
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)