PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan M, oknum kepala SD di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Lelaki 57 tahun itu diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat di Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong, Senin 16 Januari 2023.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M. Ari Satriawan mengatakan, pencabulan itu dialami BO, ketika duduk di bangku SD, pada 2017 silam.
Saat ini BO sudah berusia 18 tahun dan menempuh pendidikan SMA.
BACA JUGA: Mudah Tanpa Ribet, Cek BSU 2023 lewat HP
“Pencabulan tersebut terjadi sekira tahun 2017. Saat itu korban masih duduk di kelas 6. Pelaku menjadi kepala sekolahnya,” kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Pencabulan tersebut terungkap Selasa 8 Januari 2023. Saat itu paman BO mendapatkan surat panggilan dari untuk menghadap guru bimbingan konseling (BK) di SMA tempat keponakannya sekolah.
Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan BO harus dikeluarkan dari sekolah karena poin pelanggarannya sudah maksimal. Di mana, remaja itu tidak pernah masuk sekolah.
Sang paman menanyakan kepada BO. Saat itulah terungkap bahwa BO trauma karena pelecehan seksual yang dilakukan M saat ia masih SD.
“Mendengar cerita dari korban, paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara dengan laporan polisi LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, pada 10 November 2022 lalu,” ujarnya.
Senin 16 Januari 2023, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo mengamankan M.
Saat M dan barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya oknum guru di SD Negeri 1 Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat dilaporkan ke Polres Lampung Barat.
BACA JUGA: 10 Indonesia's Wealthiest Governors: Some Have Hundreds of Billions of IDR