Tranformasi Kepala Sekolah Berganti Jadi Kepala Satuan Pendidikan, Ini Penjelasan Disdikbud Lampung

Tranformasi Kepala Sekolah Berganti Jadi Kepala Satuan Pendidikan, Ini Penjelasan Disdikbud Lampung

Laila Soraya, Sekretaris Disdikbud Lampung. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung membenarkan bahwa saat ini adanya transformasi Kepala sekolah berganti nomenklatur menjadi Kepala Satuan Pendidikan.

"Adanya transformasi Kepala Sekolah berganti nomenklatur menjadi Kepala Satuan Pendidikan  sesuai dengan Permenpan rb RI Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 10 desember 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru pada pasal pasal 8 ayat 1,"jelas Laila Soraya, Sekretaris Disdikbud Lampung pada hari Selasa, 14 Januari 2025.

BACA JUGA:Soal Rencana Mendikdasmen Berencana Adakan UN 2026, Ini Kata Disdikbud Lampung

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Tanggapi Saran Ombudsman Terkait Tata Kelola Ijazah

Lebih rinci, Laila, menyampaikan, Permenpan rb RI Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 10 desember 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru pada pasal pasal 8 ayat 1 berbunyi dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: kepala Satuan Pendidikan.

Meski istilah berubah, tugas dan tanggung jawab Kepala Satuan Pendidikan tetap, sambung Laila, seperti, tidak mengalami perubahan yang signifikan. 

"Reformasi nomenklatur ini juga menciptakan konsistensi administratif tanpa mengurangi peran strategis dalam mendukung pendidikan berkualitas,"jelas Laila.

Laila juga menginformasikan, bahwa untuk di Provinsi Lampung khususnya jenjang SMA, SMK dan SLB transformasi kepala sekolah menjadi kepala satuan pendidikan sedang dalam persiapan.

"Karena akan ada regulasi turunan dari permenpanrb dalam bentuk pergub dan perlu di koordinasikan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah),"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: