Seminggu Pengintaian, Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Narkoba

Kamis 19-01-2023,13:15 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

"Pada saat proses penangkapan memang banyak warga yang berkumpul. Namun setelah pihak kami melakukan penjelasan, akhirnya warga  memahami," tegasnya. 

Dilanjutkan, barang bukti tersebut disembunyikan oleh ZZ di rel gorden yang berada di ruang tamu rumah. 

"Barang bukti ditemukan di ruangan tamu. Di lubang yang ada di gorden," ujarnya. 

AKP Deddy Wahyudi menambahkan, menurut keterangan ZZ, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan.

BACA JUGA: BOS Madrasah Swasta 2023 Cair, Rp 4 Triliun DIbagi untuk 49.074 Sekolah

“Menurut tersangka, ia biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo,” sebut dia.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu. 

Atas perbuatan trrsebut, ZZ diancam dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata dia. 

BACA JUGA: Penyaluran BSU Masih Berlanjut, Sisa Kuota Belum Tersalurkan di Lampung 57.505 Penerima

Sementara pelaku ZZ mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dirinya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

"Saya dapat keuntungan sekitar Rp 1 juta," kata ZZ. 

ZZ mengaku, dari hasil penjualan narkoba itu ia gunakan untuk menafkahi keluarganya. 

“Keuntungan untuk dipakai menafkahi keluarga,” kata ZZ yang langsung dinasehati Kasatresnarkoba agar tidak mengulang jika telah bebas nanti. (*)

Kategori :