Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

Jumat 20-01-2023,10:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Pasal 5 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi akan mendapat bukti registrasi Ranmor. Terdiri dari BPKB, STNK dan/atau TNKB.

Pada ayat dua dinyatakan,bukti registrasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memiliki NRKB.

Kemudian ayat 3, pengadaan material BPKB, STNK dan TNI seperti diatur pada ayat 1 dilakukan oleh Korlantas Polri.

BACA JUGA: SPKLU Jadi Peluang Bisnis Baru, Ini Skema Kerjasama PLN

Kemudian pada pasal PasaI 84 ayat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan, kendaraan bermotor yang yang sudah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1 bisa dihapus dari daftar regident ranmor atas dasar permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat regident ranmor.

Kemudian pada ayat 2, penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar permintaan pemilik seperti diatur pada ayat 1 huruf a, dilakukan terhadap kendaraan yang tidak dioperasikan lagi

Ayat 3, penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor

Seperti diatur pada ayat 1 huruf b dilakukan jika kendaran rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.

BACA JUGA: Pembatasan Solar Subsidi, Tak Perlu QR Code di HP, Bisa Juga Dari Sini

Kemudian pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Pada ayat 4 disebutkan, penghapusan dari daftar regident ranmor terhadap kendaraan rusak berat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, tidak berlaku, jika kendaraan masih daIarn perbaikan berdasar surat keterangan dari bengkel.

Untuk ayat 5, penghapusan dari daftar regident ranmor terhadap kendaraan sebagaimana diatur pada ayat 3 huruf b, tidak berlaku, apabila kendaraan diblokir, dalam proses lelang atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel

Pasal 85 ayat 1 pasal ini menyebutkan, sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor berdasar pertirnbangan sebagairnana diatur dalam pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan akan menyampaikan peringatan pertama.

BACA JUGA: Resmi Jadi Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani Belum Bicara Soal Perubahan Kabinet

Ini dilakukan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor. 

Kemudian disusul peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Ini disampaikan apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan 

Kategori :