Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

Jumat 20-01-2023,10:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Terakhir, peringatan ketiga dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua.

Ini disampaikan jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

BACA JUGA: PLN Operasikan 570 SPKLU, Buka Peluang Kerja Sama Dengan Swasta

Kemudian ayat menyebutkan, dalam hal pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan pada jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka dilakukan penghapusan regident ranmor.

Tahapan peringatan itu disampaikan secara manual atau elektronik. (*)

 

Kategori :