Terakhir, peringatan ketiga dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua.
Ini disampaikan jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.
BACA JUGA: PLN Operasikan 570 SPKLU, Buka Peluang Kerja Sama Dengan Swasta
Kemudian ayat menyebutkan, dalam hal pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan pada jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka dilakukan penghapusan regident ranmor.
Tahapan peringatan itu disampaikan secara manual atau elektronik. (*)