Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang (sekurang-kurangnya 2 tahun), setelah masa berlaku STNK habis.
Jika data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi kembali oleh pemilik kendaraan. (*)