Terbaru, Begini Aturan Penghapusan STNK di 2023

Jumat 20-01-2023,11:13 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang (sekurang-kurangnya 2 tahun), setelah masa berlaku STNK habis.

Jika data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1 dihapus, maka kendaraan tersebut tidak bisa diregistrasi kembali oleh pemilik kendaraan. (*)

 

Kategori :