RADARLAMPUNG.CO.ID – Penerapan ketentuan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini akan segera diterapkan pemerintah.
Data registrasi kendaraan akan dihapus apabila perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan paling lambat melakukan perpanjangan selama dua tahun sejak masa berlaku dari STNK miliknya habis.
Aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun mulai diterapkan pada 2023.
Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ada dua hal yan menjadi dasar keputusan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pertama penghapusan atas permintaan dari pemilik kendaraan bermotor itu sendiri.
Lalu yang kedua, pertimbangan pemilik kendaraan yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Jika kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali, maka kendaraan miliknya akan berstatus bodong permanen.
Kerugian lain yang akan dirasakan pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK adalah kendaraan miliknya dilarang dioperasikan di jalan umum.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni yang menyebut bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak seperti yang tertera dalam STNK akan diblokir datanya.
“Diblokir, tidak bisa diaktifkan lagi,”sebut Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni.
Penghapusan data kendaraan bermotor juga sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 2 dan 3 yang berkaitan dengan penjelasan Pasal 1.
Kendaraan bermotor yang rusak berat sehingga tidak bisa lagi dioperasikan, maka kendaraan itu bisa masuk ke dalam pertimbangan pejabat berwenang untuk melakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan.