Indonesia Dapat Kuota 17.680 Jemaah Haji Khusus Tahun 2023, Simak Penjelasannya

Minggu 22-01-2023,19:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuota haji Indonesia 2023 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah itu, sebanyak 17.680 merupakan kuota calon jemaah haji khusus. 

Jemaah haji khusus ini menjalankan ibadah yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelengaraan Ibadah Haji Khusus. 

Di mana, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ini merupakan badan hukum yang mempunyai perizinan berusaha untuk melaksanakan ibadah haji khusus.

BACA JUGA: Usulan Biaya Haji 2023 Naik, Begini Penjelasan Kemenag

Pada pasal 12 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan, pendaftaran ibadah haji khusus ini dilakukan melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.

Seperti reguler, calon jemaah haji khusus juga harus memenuhi beberapa ketentuan untuk bisa mendaftar. 

Berikut ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 13 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 

- Warga negara Indonesia

BACA JUGA: Kenaikan Biaya Haji 2023, Skema Berkeadilan untuk Lindungi Hak Nilai Manfaat Seluruh CJH

- Beragama Islam

- Berusia paling rendah 12 tahun ketika mendaftar 

- Memiliki kartu keluarga

- Memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak atau akta kelahiran

BACA JUGA: Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya

Kategori :