Indonesia Dapat Kuota 17.680 Jemaah Haji Khusus Tahun 2023, Simak Penjelasannya

Minggu 22-01-2023,19:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Dilansir dari Kemenag.go.id, Minggu 22 Januari 2023, besaran setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1147 Tahun 2019. 

Pada diktum kesatu keputusan Menteri Agama disebutkan, setoran awal Bipih khusus sebesar empat ribu dolar Amerika (USD 4,000.00). 

Setoran awal Bipih ini ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH. 

BACA JUGA: Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

PIHK bisa memungut biaya di atas setoran Bipih khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari SPM. (*)

 

 

Kategori :