Indonesia Dapat Kuota 17.680 Jemaah Haji Khusus Tahun 2023, Simak Penjelasannya

Minggu 22-01-2023,19:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Pendaftaran calonjemaah haji khusus ini dapat dilakukan melalui layanan PIHK atau layanan elektronik.

Untuk pendaftaran lewat PIHK, petugas PIHK akan melakukan input data calon jemaah ke dalam aplikasi Siskohat.

Selanjutnya petugas PIHK akan melakukan perekaman foto.

Dilanjutkan pencetakan SPH khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran serta ditandatangani oleh calon jemaah.

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya

Tahap berikutnya, petugas kantor wilayah memverifikasi dan konfirmasi pendaftaran. 

SPH khusus disampaikan oleh calon atau kuasa calon ke BPS Bipih khusus untuk pembayaran setoran awal.

Selanjutnya petugas BPS Bipih khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat.

Lalu petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal yang mencantumkan nomor porsi. 

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah

Pengisian kuota haji khusus ini dilakukan berdasar urutan pendaftaran secara nasional.

Kemudian dipublikasikan kepada masyarakat lewat laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Untuk pengisian kuota haji khusus ini dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja, terhitung sejak penetapan kuota haji khusus oleh Menteri Agama.

Pengisian kuota haji khusus ini diperuntukkan mereka yang lunas tunda, masuk alokasi kuota tahun berjalan dan lanjut usia. 

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag

Sementara untuk biaya perjalanan ibadah haji khusus, Menteri Agama menetapkan setoran awal dan pelunasan Bipih khusus.

Kategori :