BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendapatan tenaga honor yang terdiri dari satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di lembaga pemerintah sudah ditetapkan.
Besarannya bisa mencapai Rp 5 juta. Angka tersebut dapat melebihi upah minimum provinsi (UMP).
Pendapatan tenaga honor ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Namun besaran honor dari satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di lembaga pemerintah ini berbeda-beda.
BACA JUGA: Kuota BBM Bersubsidi Lampung 2023 Naik, Segini Besaran Harganya
Honor tertinggi di Provinsi DKI Jakarta. Untuk satpam dan pengemudi menerima honor Rp 5.615.000 orang bulan (OB).
Kemudian petugas kebersihan dan pramubakti mendapatkan honor mencapai Rp 5.104.000.
Besaran honor yang diterima tersebut melebihi upah minimum provinsi di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Berikut honor satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di lembaga pemerintah berdasar Berdasar Permenkeu Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA: Dicari, Lembaga Pelatihan Berkualitas untuk Kartu Prakerja 2023 Skema Normal
1. Provinsi Aceh
- Satpam dan pengemudi Rp 4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.654.000
2. Sumatera Utara
BACA JUGA: Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB