RADARLAMPUNG.CO.ID - Program vaksinasi Kembali digelar pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19.
Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum.
Vaksinasi booster dosis kedua diberikan setelah vaksinasi booster dosis pertama dilakukan dalam jarak enam bulan.
Tanpa perlu menunggu undangan atau tiket vaksinasi dari PeduliLindungi, masyarakat sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin booster kedua.
BACA JUGA:10 Capaian Prestasi BRI di 2022 dan Strategi Hadapi 2023
Suntikan vaksinasi kedua hanya bisa didapatkan oleh penerima vaksin booster dosis pertama.
vaksinasi booster dosis kedua ini digelar untuk masyarakat dengan rentang usia 18 tahun ke atas akan mendapatkan vaksinasi.
Pencatatan peserta vaksinasi dilakukan secara manual sambal menunggu system PCare dan PeduliLindungi disiapkan.
Meski sudah digelar, namun masyarakat masih bertanya-tanya apakah suntikan vaksin booster pertama dan kedua boleh berbeda jenis.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan vaksinasi booster kedua, kenali terlebih dahulu terkait jenis dan kombinasi vaksin.
Banyak juga masyarakat yang belum mengetahui kombinasi vaksin booster.
Kombinasi vaksin booster itu sendiri merupakan penambahan vaksin primer dan vaksin booster yang bisa digunakan.
Seperti yang ditegaskan Kemennterian Kesehatan melalui laman website faq.kemkes.go.id, kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Tiga Oknum Karyawan Koperasi Tertangkap Simpan Sabu di Kontrakan