RADARLAMPUNG.CO.ID – Chiki ngebul patut diwaspadai lantaran jajanan yang satu ini dinilai berbahaya untuk Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sampai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
Orang tua dan masyarakat wajib tahu, jajanan yang akhir-akhir ini viral yakni jajanan ringan atau ciki dengan tambahan nitrogen cair perlu di waspadai karena bisa berdampak buruk bagi Kesehatan tubuh.
Beberapa kasus soal anak-anak yang mengalami keracunan usai mengonsumsi chiki ngebul atau chiki berasap.
BACA JUGA:UKIN dan UP PPG Kategori 1 Gelombang 2 Ditunda, Ini Jadwal Terbarunya
Kasus anak-anak yang mengalami keracunan saat mengonsumsi chiki ngebul atau chiki berasap pernah terjadi 1 kasus pada Juli 2022 lalu terjadi di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.
Kemudian pada 19 November 2022 sebanyak 7 orang mengalami keracunan pangan di Kabupaten Tasikmalaya.
Pada 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta pun melaporkan adanya pasien laki-laki yang mengalami hal serupa. Namun diperbolehkan pulang usai mendapatkan penanganan.
Ada juga kasus baru pada 12 Januari 2023 ini di Jember, terdapat 1 kasus pada anak usia 6 tahun.
Makanan ringan yang disebut ciki ngebul ini merupakan makanan ringan dengan nitrogen cair. Sensasinya, saat Nitrogen Cair diberikan, akan mengeluarkan asap.
Karenanya jika ditemukan, maka seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Dinkes kabupaten/kota dan rumah sakit diminta melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat chiki ngebul.
Hal ini disebabkan ketika nitrogen cair bersentuhan langsung dengan organ tubuh, maka akan menyebabkan radang dingin, luka bakar atau dikenal dengan cold burn pada jaringan kulit.
Tak hanya itu, mengonsumsi chiki ngebul atau chiki berasap juga menyebabkan kerusakan internal pada organ akibat suhu yang teramat dingin.
BACA JUGA:Warga Lampung Tengah Ditemukan Tewas di Pringsewu