Catat! Tidak Ada Pengangkatan PPPK Guru, DAU tak Ditransfer

Selasa 24-01-2023,20:25 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemendikbud Ristek memastikan dana alokasi umum (DAU) tidak akan turun jika pemerintah daerah tidak merekrut PPPK guru. 

Hal itu disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menjawab pertanyaan Anita Jacoba dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa 24 Januari 2023. 

Nadiem Anwar Makarim menyatakan, kementerian memang memberikan pengumuman bahwa saat ini adalah ronde formasi lagi di daerah.

Di mana, pemerintah daerah mesti mengajukan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. 

BACA JUGA: Simak! Besaran Gaji Honorer 2023 di Indonesia, Tertinggi di Provinsi Ini

BACA JUGA: Dear Rektor Baru Unila, Ada Pesan dari Karomani

”Jika misalnya ini gagal lagi, bahwa pemda tidak mengajukan formasi, barulah kita akan masuk ke tahap berikutnya. Yaitu memulai membicarakan dan mengimplementasi formasi dari pusat. Itu itu butuh waktu," kata Nadiem Anwar Makarim dikutip dari live streaming YouTube rapat kerja dengan Komisi X DPR Ri, Selasa 24 Januari 2022.

Nadiem menuturkan, hal yang sudah diputuskan 100 persen adalah peraturan baru Kemenkeu yang mengakibatkan DAU tidak ditransfer jika ada daerah yang tidak mengangkat PPPK.

Di mana, DAU ini dicairkan untuk membayar gaji PPPK guru.

"Pemda itu akan mengajukan formasi. Karena di tahun depan, akan ada suatu peraturan baru. Di mana, DAU itu tidak akan terkirim kepada pemda yang khusus dialokasikan untuk PPPK,”sebut dia. 

BACA JUGA: Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB

BACA JUGA: Siaga! Gunung Anak Krakatau Erupsi, 9 Kali Alami Gempa, Begini Kondisinya

”Jadi apa yang disebut bu Anita sebelumnya itu tidak bisa terjadi lagi. Karena saat ini tidak akan bisa ditarik. Hanya akan ditransfer kalau sudah diangkat PPPK-nya, sesuai dengan formasi kebutuhan yang ditetapkan pusat," papar Nadiem.

Jadi, terus Nadiem, pihaknya akan benar-benar mendorong pemerintah daerah. Sebab jika tidak ada formasi, dana tidak akan turun. 

”Jadi apa gunanya juga (penyaluran DAU), tidak mengangkat para PPPK yang notabene guru honorer," ujarnya. 

Kategori :