"Betul yang mulia," jawab Muallimin.
Muallimin dalam kesaksiannya menerangkan uang tersebut sebagiannya digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Wasi'i.
Karena Muallimin sendiri diakuinya sebagai Bendahara pembangunan Masjid Al-Wasi'i.
Diketahui, pada sidang dengan tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri. JPU KPK menghadirkan 5 saksi. (*)