Keempat, silahkan lengkapi inputan : username, email, password, dan kode captcha, kemudian tekan tombol daftar.
Kelima, untuk verifikasi pendaftaran, silahkan buka email yang didaftarkan, kemudian buka inbox/kotak masuk atau spam, kemudian buka pesan dari DPMPTSP dan klik link untuk verifikasi pendaftaran.
Keenam, silahkan login dengan email dan password yang sudah didaftarkan. Tujuh, pilih menu disebelah kiri, menu buat izin baru.
Lalu, pilih izin surat keterangan penelitian (SKP), kemudian tekan tombol pilih. Sembilan, lengkapi data pemohon, data instansi, dan upload dokumen persyaratan.
BACA JUGA:Kades Kembali Datangi DPRD Lampung Timur, Desak Pilkades Serentak 2023
Kemudian ceklis saya setuju, kemudian tekan tombol ajukan pembuatan izin. Sepuluh, pilih menu disebelah kiri, menu list history izin, untuk melihat izin yang telah didaftarkan.
Lanjut Muhtadi persyaratan pemohon SKP yang harus disiapkan. Pertama, surat permohonan dari lembaga pendidikan/non lembaga pendidikan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Kedua, KTP dan kartu tanda mahasiswa. Ketiga, ringkasan proposal yang memuat masing-masing BAB dengan melampirkan lembar persetujuan pembimbing/lembar persetujuan dari pimpinan lembaga untuk yang di luar lembaga pendidikan dengan format PDF max 5 MB.
Empat, surat pengesahan sebagai badan hukum/lembaga. Lima, pas photo berwarna dengan format JPG/JPEG.
Enam, surat pernyatan untuk mentaati/tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ditandatangani dan bermatrai.
Tujuh, surat pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan dengan ditandatangani dan bermatrai.
"Persyaratan tersebut formatnya PDF dan di upload pada laman Aplikaai Saibetik. Permohonan SKP diajukan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal persetujuan proposal oleh pembimbing akademik," tuturnya.
Pasca mahasiswa atau peneliti/surveyor mengajukan SKP, kata Muhtadi, petugas DPMPTSP akan melakukan verifikasi, apakah berkas yang diajukan sudah sesuai atau belum.
BACA JUGA:Virus Kraken Masuk Indonesia, Ini Yang Perlu Diketahui Masyarakat
Jika belum sesuai akan dikembalikan kepada pemohon. Namun, jika telah sesuai akan diteruskan ke Badan Kesbangpol untuk dilakukan kajian.