Setelah dianggap sesuai, Badan Kesbangpol akan mengeluarkan rekomendasi berupa dokumen elektronik yang dikirim ke DPMPTSP.
Rekomendasi dari Badan Kesbangpol itu, menurut Muhtadi, akan menjadi dasar DPMPTSP penerbitan SKP.
Kemudian, SKP dikirim ke pemohon dalam bentuk dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP.
BACA JUGA:Tidak Bisa Login Akun Pendaftaran Beasiswa LPDP? Segera Akses Link Bantuan Ini
"Pemohon tinggal ngeprint. Jadi semua pelayanan dan proses dilakukan secara online. SKP ini berlaku selama satu tahun. Untuk topik judul penelitian yang sama," tuturnya.
"Jadi kelebihan secara online ini, permohoanan cepat, proses cepat, dan mahasiswa tidak tergangu aktivitasnya. Karena bisa diajukan dimana saja, asal syaratnya lengkap," ungkapnya.
Lebih lanjut, Muhtadi menyampaikan untuk penelitian yang dilakukan di dua kabupaten dalam satu provinsi, yang mengeluarkan SKP adalah provinsi. Sedangkan, jika dilakukan antar provinsi yang mengeluarkan kementerian.
"Untuk tahap awal penerapan pengurusan SKP secara online kita buka layanan pendampingan di loket DPMPTSP di lantai satu gerung satu atap," tuturnya.(*)