Catat! 5 Wilayah yang Mulai Pemutihan Pajak Serentak untuk STNK Bodong

Sabtu 28-01-2023,21:30 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Aturan penghapusan data STNK mati pajak selama dua tahun diterapkan pada 2023.

BACA JUGA:Dinas PKP Tanggamus Sosialisasi Pencegahan Kebakaran, Ini Sasarannya

Jika aturan itu sudah diterapkan,maka kendaraan mati pajak selama dua tahun bakal dianggap bodong.

Ketentuan itu pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kemudian pada Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebut bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Meski begitu penghapusan data STNK yang mati pajak ini pun dilakukan beberapa tahapan.

BACA JUGA:Kasus Curamor di Lampung Timur Terungkap Dari Rekaman CCTV, Ternyata Pelakunya…

Tahapan penghapusan data STNK diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Aturan itu menyebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor, berdasar ketentuan pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan.

Untuk peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data regident kendaraan dilakukan.

Kemudian dilanjutkan peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama diberikan.

BACA JUGA:PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan, maka akan diberikan peringatan ketiga.

Jangka waktunya satu bulan setelah peringatan kedua disampaikan.

Bila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan, maka dalam waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, langkah terakhir adalah penghapusan regident kendaraan. 

Kategori :