2. Perpindahan dapat dilaksanakan dengan lintas rumpun guna memudahkan talent mobility.
3. Penyusunan konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi oleh instansi pembina.
4. Target Angka Kredit (AK) Tahunan resmi ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk mengonversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.
5. Tidak ada lagi DUPAK, dan evaluasi akan didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
BACA JUGA:Simak, Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP
6. Penambahan ketentuaan dalam kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas JF.
Di sisi lain, Pemerintah menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi tiga klasifikasi jabatan dalam aturan yang sama.
Ini disusun berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.
Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian tata kelola jabatan. Tujuannya mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, profesional dan untuk percepatan transformasi manajemen ASN.
BACA JUGA:Skema Jenjang Studi Lanjutan Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis Beasiswa LPDP 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, dari 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana itu dirombak menjadi tiga klasifikasi jabatan.
Menurut Abdullah Azwar Anas, dari total empat juta ASN, ada 1.451.983 ASN dengan jabatan pelaksana.
Sebelumnya, pada PermenPANRB No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada 3.414 jabatan pelaksana yang terbagi dalam 40 urusan pemerintahan.
Terkait banyaknya nomenklatur jabatan tersebut membuat Kementerian PANRB mengeluarkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.
BACA JUGA:Roys Mahkota
Aturan tersebut telah tertuang dalam PermenPANRB No. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. (*)