Terbaru 2023! Begini Highligt 6 Kebijakan Jabatan Fungsional Menurut Kemenpanrb

Selasa 31-01-2023,22:30 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru saja mengeluarkan kebijakan terkait jabatan fungsional.

Dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menyebutkan, klasifikasi jabatan fungsional disusun berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.

Karakteristik kerja ini menggambarkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Untuk katagori jabatan fungsional dibagi dua. Yaitu katagori jabatan fungsioanl terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

BACA JUGA:Kepala BPBD Tanggamus Serahkan Bantuan untuk Warga yang Terdampak Puting Beliung

Ini disebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Ayat 2 menyebutkan penentuan jabatan fungsional keahlian ditentukan berdasar dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif. 

Yaitu pengetahuan dan perilaku yang berdasarkan jenjang pendidikan.

Dalam aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencakup 6 (enam) pembahasan penting.

BACA JUGA:Berhenti Beroperasi, JD.ID Setop Terima Pesanan Mulai 15 Februari 2023

Dilansir dari akun Instagram @kemenpanrb, setidaknya ada 6 kebijakan terbaru tentang jabatan fungsional.

Berdasar Peraturan Menteri PANRB Nomo 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

6 (enam) kebijakan terbaru tentang jabatan fungsional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1.Jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas, pada setiap jenjang jabatan yang disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

BACA JUGA:Simak, Prevalensi Balita Stunting Tingkat Provinsi Berdasarkan SSGI 2022 Kemenkes RI

Kategori :