AKP Taufiq menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sepeda motor Honda Beat korban sudah dijual ke kawasan Register 45 Mesuji seharga Rp 1,5 juta.
Sementara pelaku AR yang juga ikut beraksi hanya mendapatkan pembagian uang sebesar Rp 50 ribu.
"Dari tangan pelaku HO petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merek Tossa yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi," ungkap AKP Taufiq, Selasa 31 Januari 2023.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)