TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus berhasil menggagalkan dan mengungkap kasus penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Selasa 31 Januari 2023.
Sesaat setelah mendapatkan informasi dari tim intelijen rutan, Kepala Rutan Kelas IIB Benny M. Saefulloh dan jajaran pengamanan bergerak cepat merazia blok hunian yang diindikasi terjadi penyelundupan narkoba.
Menindaklanjuti hasil temuan, tim segera melakukan pengamanan barang bukti dan melakukan pemeriksaan kepada warga binaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Gerak-gerik Mencurigakan, Ternyata Pemuda Ini Bawa Tiga Paket Sabu
BACA JUGA: Penerimaan Mahasiswa Baru PEM Akamigas Diperpanjang Sampai Februari 2023
Dari pemeriksaan awal, diperoleh pengakuan bahwa barang tersebut diselundupkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MAD yang disuplai oleh temannya bernama MM.
Selanjutnya, tim segera melakukan pengamanan barang bukti dan melakukan pemeriksaan.
"Saya mengapresiasi kinerja jajaran atas terungkapnya penyelundupan barang haram ini," kata Benny.
BACA JUGA: Jelang Pembukaan CPNS, Pemprov Lampung Masih Pendataan Kebutuhan
BACA JUGA: Daftar 49 Lokasi SPBU Subsidi Tepat Per 1 Februari 2023
Guna mempercepat proses penyidikan, Benny juga langsung memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk pengembangan penyidikan.
Sebagai hasil dari pengembangan oleh polres, telah berhasil diamankannya MM di Talang Padang. Ia berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanggamus.
Lebih jauh Benny menjelaskan, temuan tersebut merupakan bukti nyata Rutan Kelas IIB Kota Agung komitmen untuk perang melawan peredaran narkoba.
BACA JUGA: Tanpa Antri! Begini Cara Mudah Dapatkan Bansos BPNT 2023 Rp 600 Ribu
BACA JUGA: Resmi! Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi Per 1 Februari 2023, Ini Rincian Terbarunya