Nilai Dakwaan Jaksa tak Cermat, Terdakwa Korupsi Ir Sutami Ajukan Eksepsi, Ini Poinnya

Rabu 01-02-2023,20:15 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Sementara itu, menanggapi eksepsi yang dilakukan pihak dari Engsit ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung melalui Kasipenkum I Made Agus Putra menjelaskan, sah sah saja pihak Engsit untuk mengajukan eksepsi itu.

"Yang pada intinya nanti akan kita jawab  mengenai eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa," pungkasnya. (*)

Kategori :