Sementara itu, menanggapi eksepsi yang dilakukan pihak dari Engsit ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung melalui Kasipenkum I Made Agus Putra menjelaskan, sah sah saja pihak Engsit untuk mengajukan eksepsi itu.
"Yang pada intinya nanti akan kita jawab mengenai eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa," pungkasnya. (*)