RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyalahgunaan narkotika dan hiburan malam menjadi dua topik yang dicurhatkan warga Menggala kepada Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi.
Curahan hati (Curhat) warga disampaikan saat kegiatan Jumat Curhat Polres Tulang Bawang di Kantor Kecamatan Menggala, Jumat 3 Februari 2023.
Dalam Jumat Curhat ini, warga Menggala banyak yang mengeluhkan peredaran gelap narkoba dan hiburan malam yang terlampau larut.
Ada lima warga yang menyampaikan unek-unek mereka dalam kegiatan Jumat Curhat kepada Kapolres Tulang Bawang.
BACA JUGA:Sekretariat DPRD-Kejari Pringsewu MoU tentang Pendampingan Hukum Bidang Datun
Yang pertama yakni Sopuan Ismali. Ia menyampaikan terkait masalah narkoba dan kenakalan remaja di wilayah Menggala.
Kedua disampaikan oleh Saidi tentang batas hiburan malam atau orgen tunggal melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.
Selanjutnya, ketiga disampaikan Gunawan Pangeran tentang penerapan pasal bagi pengguna dan pengedar narkoba yang telah tertangkap oleh petugas.
Keempat disampaikan Randawa Wihamzah yakni tentang mekanisme bantuan TNI dan Polri untuk menindaklanjuti jika ada warga yang melebihi batas waktu hiburan malam.
BACA JUGA:Selamat, Bupati Lampung Timur Raih Penghargaan Lencana Bhakti Ekonomi Desa
Terakhir, kelima disampaikan Pendeta Fadli yang mengungkapkan agar kegiatan sosialisasi untuk anak dan warga tidak hanya di sekolah, namun bisa juga di tempat ibadah seperti gereja dan masjid.
Mendengarkan curhat lima warga tersebut, AKBP Jibrael menjelaskan jika masalah narkoba dan kenakalan remaja cara mengatasinya adalah dengan sosialisasi ke sekolah serta memberikan edukasi kepada remaja dan pelajar.
"Program ini sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Sat Lantas, nanti akan lebih difokuskan lagi ke sekolah yang ada di daerah Menggala," ungkap Kapolres.
Dilanjutkannya, terkait batas waktu hiburan malam sudah ditentukan hanya sampai pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA:Selama 2022, BP3MI Lampung Catat 1144 PMI Bekerja di Luar Negeri