Hasil penelusuran Radarlampung.co.id di beberapa apotek yang ada di Bandar Lampung, peredaran obat Sirup Praxion sudah dihentikan sejak adanya keputusan resmi dari BPOM.
"Untuk sementara waktu obat sirup merek Praxion tidak boleh dijual belikan kepada pasien," kata Indah salah satu Apoteker di Sinar Antasari.
Senada disampaikan oleh petugas Apotek Enggal bahwa untuk sementara waktu peredaran obat sirup Praxion dihentikan.
Biasanya pihak apotek menyediakan 2 jenis obat sirup Praxion yakni, Praxion Forte sirup dan Praxion Syrup.
Praxion biasanya digunakan untuk menurunkan demam pada anak dan menghilangkan rasa nyeri dan bisa dibeli dengan bebas tanpa resep dokter.
Sejauh ini, PT Pharos sudah melakukan uji ulang lab keamanan produk untuk melihat kandungan yang terdapat pada obat sirup Praxion yang diduga sebagai pemicu kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika menyampaikan hasil uji laboratorium (lab) obat Praxion dilakukan melalui laboratorium independen terakreditasi.
Ada tiga laboratorium yang melakukan uji termasuk Lab Saraswanti Indo Genetech dan Lab Sucofindo.
Hasil dari uji lab yang dilakukan pada dua lab menunjukan produk obat Praxion masih memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam hal ini, tidak ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut. (*)