Obat Sirup Praxion Dihentikan Oleh BPOM, Bagaimana Peredarannya di Lampung?
Obat Sirup Praxion Dihentikan Oleh BPOM, Bagaimana Peredarannya di Lampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Obat sirup Praxion secara resmi dihentikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akibat adanya kasus baru gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Secara tegas BPOM RI sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien sampai investigasi selesai dilaksanakan.
Bahkan, pihak perusahaan pemegang izin edar obat juga telah melakukan penarikan dalam upaya penyetopan secara sukarela.
"Perintah terhadap penghentian sementara dari BPOM, Industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela," katanya.
BACA JUGA:Bupati Dewi Handajani Hadiri Tingkeban Massal yang Digelar PCNU Tanggamus
Ya, sebelumnya melalui keterangan resmi Kementerian Republik Indonesia Mohammad Syahril mengungkapkan, kasus GGAPA pertama merupakan anak balita usia 1 tahun.
Di mana anak tersebut mengalami demam pada 25 Januari 2023 dan diberikan obat penurun demam yang dibeli di apotek yaitu praxion.
Hingga pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria).
Kemudian, anak tersebut diperiksa di Puskesmas Pasar Rebo dan mendapat rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
BACA JUGA:Andi Desfiandi Dieksekusi ke Lapas Rajabasa
Adanya keluhan GGAPA, pasien akhirnya dirujuk ke RSCM. Namun pihak keluarga menolak dan memaksa pulang paksa.
Tepatnya 1 Februari, orang tua membawa pasien ke Rumah Sakit Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD.
Pasien saat itu sudah mulai buang air kecil. Di hari yang sama, akhirnya dirujuk ke RSCM untuk menerima terapi fomepizole.
Namun 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: