RADARLAMPUNG.CO.ID - Buronan Kejati Lampung, Husri Aminuddin (58) yang terjerat kasus korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah, diamankan Tim Tabur gabungan Kejagung dan Kejati Lampung.
Husri Aminuddin diamankan pada Jumat, 10 Februari 2023. Husri sendiri diamankan di sebuah rumah pada perumahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, dia mengatakan jika Husri ditangkap lantaran tersandung kasus korupsi sejumlah pengadaan buku SD dan SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa juga pengadaan meubeulair pada Dinas Pendidikan Lampung Tengah, DAK Tahun anggaran. 2010, senilai Rp11,4 miliar.
"Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp11,4 Miliar dan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9,6 miliar," ujarnya, Sabtu, 11 Februari 2023.
BACA JUGA:Terancam, Ribuan Sekolah tak Bisa Ikut SNBP Tahun 2023
Husri terbukti dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dijatuhi hukuman 7 Tahun penjara dengan denda Rp 500 Juta dan dibebankan uang pengganti Rp 9,6 miliar.
Made mengungkapkan jika dalam penangkapannya, Husri bersikap Kooperatif dan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Lapas Rajabasa.
"Dalam proses pengamanan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa dan ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung," jelasnya.
Menyampaikan pesan Jaksa Agung, Made meminta kepada semua buruonan lainya yang masih berkeliaran saat ini untuk segera menyerahkan diri.
BACA JUGA:Hati-hati! Lewat Jalur Ini, Kendaraan Bisa Tergelincir
"Mengimbau seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan," pungkasnya. (*)