RADARLAMPUNG.CO.ID - KemenPANRB memperkenalkan Aplikasi SmartASN sebagai platform pengelolaan kepegawaian ASN.
Aplikasi SmartASN yang dikenalkan awal tahum 2023 ini, digunakan sebagai platform layanan kepegawaian (employee services) dan praktik-praktik pengembangan SDM (human capital practices).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, prinsif SmartASN ini untuk pengembangan diri ASN.
Sehingga dengan meluncurnya aplikasi ini, Alex berharap akan menjadi terobosan untuk meningkatkan pengembangan diri apara ASN.
BACA JUGA:Festival Musik Wizeperience Sukses Hibur Penonton di Tengah Guyuran Hujan
Dengan aplikasi SmartASN, Alex mengungkapkan bahwa setiap pegawai diberikan kebebasan untuk mencari pembelajaran dan pengembangan kompetensi yang relevan untuknya.
Sehingga, jangan sampai sistem menghambat seseorang untuk belajar. Karena setiap ASN yang tahu apa pembelajaran yang relevan untuk dianya.
Untuk belajar melalui SmartASN, setiap pegawai tidak perlu menunggu standar kompetensi maupun kurikulum yang formal.
Tapi kata Alex, pembelajaran dapat dilakukan dengan menggabungkan pengetahuan, keterampilan, dan nilai melalui pengalaman-pengalaman langsung atau yang disebut dengan experiencial learning.
BACA JUGA:Ibu dan Anak Tewas Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu
Pengembangan kompetensi untuk ASN, lanjut Alex dapat juga dilakukan melalui pembelajaran sosial dan terbuka sesuai dengan kebutuhan dan relevansi masing-masing individu.
“Karena social learning ini dua kali lebih efektif dibanding formal learning dan experiencial learning itu 7 kali lebih efektif dari itu," tuturnya.
Pada Modul Pembelajaran Aplikasi SmartASN, pegawai bisa memilih jenis pembelajaran yang relevan untuknya, baik pembelajaran berdasarkan pengalaman (Experiencial Learning), pembelajaran sosial (Social Learning) maupun pembelajaran formal (Formal Learning).
Ditambahnya, ASN bebas untuk memilih fitur yang sudah disediakan di Aplikasi SmartASN mulai dari Kursus, Buku, Kegiatan, Pembelajaran Sosial, Pembelajaran Mikro, Kontributor Pembelajaran, Pengelolaan Kompetensi, serta Catatan Pembelajaran Harian.
BACA JUGA:DPO Kasus DAK Husri Aminuddin Diamankan Tim Tabur Kejati Lampung dan Kejagung