PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Mega Regency (Perumahan Cikarang Utama) Blok C-15, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Bekasi terungkap.
GL (37), yang diduga pelaku pembunuhan dengan korban seorang wanita berinisial LH (43), menyerahkan diri ke Mapolres Pesisir Barat, Senin 13 Februari 2023.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H. mengatakan, pembunuhan tersebut terjadi pukul 18.30 WIB, Sabtu 11 Februari 2023.
GL diduga menghabisi nyawa LH yang tinggal satu perumahan dengannya. Usai kejadian, GL kabur ke kampung halamannya.
BACA JUGA: Rutan Balam Isolasi Napi Penyelundup Barang Terlarang
BACA JUGA: Ibu dan Anak Tewas Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu
Iptu Riki menuturkan, pihaknya mendapat informasi ada tersangka pembunuhan yang kabur ke kampung halamannya di Pesisir Barat.
Tim Khusus Antibandit (308) Polres Pesisir Barat diturunkan untuk menyelidiki keberadaan GL di daerah asalnya, Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Barat.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Senin 13 Februari 2023, datang seorang laki-laki berinisial JS bersama anaknya GL ke Mapolres Pesisir Barat.
Ia hendak menyerahkan anaknya ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: KPPU Wilayah II Temukan Kasus Penjualan Bersyarat pada Minyakita di Lampung
BACA JUGA: Unggah Foto Upal di Medsos, Warga Tanggamus Didatangi Polisi, Ternyata
“Saat diinterogasi, terduga pelaku GL mengakui kasus pembunuhan yang terjadi di Bekasi itu. GL mengakui perbuatanya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya," kata Iptu Riki mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra.
Terkait kasus pembunuhan yang mengegerkan warga perumahan itu, Polres Pesisir Barat mengapresiasi keluarga yang kooperatif dan menyerahkan tersangka ke polisi.
“Kita sudah berkordinasi dengan Polres Bekasi untuk menyerahkan pelaku guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan motif terduga pelaku pembunuhan tersebut,” pungkasnya.