LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis 16 Februari 2023.
Menurut Kasi Pidus Kejari Lampung Timur Marwan, penggeledahan yang berlangsung pukul 17.30 WIB tersebut terkait dugaan tipikor pembangunan sumur bor pada 56 titik di Lampung Timur tahun anggaran 2021
Penggeledahan berdasar surat perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023.
Kemudian berdasar penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
BACA JUGA: Dua Terpidana Kasus Korupsi Bayar Denda, Rp 700 Juta Masuk Kas Negara
BACA JUGA: Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bimtek Peratin di Lampung Barat
Marwan menuturkan, ada beberapa ruangan bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang digeledah tim jaksa penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat serta dokumen.
Dalam penggeledahan tersebut diketahui, dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor ternyata disimpan di rumah WP, PPTK pembangunan sumur bor.
"Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara," kata Marwan mewakili Kajari Lampung Timur Nurmayani.
BACA JUGA: Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jembatan Way Batu Serahkan Uang Denda, Nilainya Segini
BACA JUGA:nMasuk DPO, Begini Status Kades yang Jadi Tersangka Korupsi
Terkait tipikor, penyidik Polda Lampung memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur.
Kasatreskrim Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, sebelumnya kasus tersebut ditangani Polres Lampung Timur.
Namun dalam perkembangannya, penanganan kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 50,4 miliar itu diambil alih Ditkrimsus Polda Lampung.