8 PNS Lampung Dapat Sanksi Pada 2022, Ada Yang Dipecat

Minggu 19-02-2023,15:53 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Provinsi Lampung membeberkan ada delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung yang dijatuhi sanksi pada 2022 lalu.

Inspektur Provinsi Lampung Freddy mengatakan, dari delapan yang dijatuhi sanksi ini enam di antaranya mendapatkan sanksi disiplin berat.

"Dari delapan ini, enam dapat sanksi disiplin berat dan dua orang PNS dapat disiplin ringan," ujar Freddy, pada Minggu, 19 Februari 2023.

Dia tak mendetail nama-nama PNS yang mendapat sanksi tersebut.

BACA JUGA:Jalin Kolaborasi dalam IIMS 2023, PLN Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik

Hanya ada yang memang diakui Freddy sejumlah kasus pada PNS, bahkan sampai sudah duduk di meja persidangan.

"Ya masalahnya macam-macam. Ada yang tidak masuk, ada juga yang terjerat kasus dengan aparat penegak hukum (APH). Karena itu ada yang dapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.

Namun, ada juga yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Dari enam PNS yang dapat sanksi berat itu diantaranya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

BACA JUGA:Sentuh Grassroot, Penyaluran Kredit Mikro BRI Tumbuh 13,92 Persen Capai Rp 551,26 Triliun

Dua di antaranya kasus yang menjerat Nona Lestari dan Edi Yanto.

Di mana, Nona Lestari yang terbukti terkait penipuan kenaikan pangkat PNS dan penerimaan honorer telah diputuskan hakim pada 2021 lalu dengan penjara 3 tahun.

Sementara Edi Yanto yang juga Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung dijatuhi hukuman 5,4 tahun penjara dalam kasus korupsi benih jagung.

"Ada juga yang pemberhentian tidak ada permintaan sendiri, jadi PNS ini dibebaskan dari jabatannya seperti kabid pada dinas perkebunan. Itu kan dia ketahuan pergi saat Covid-19," tambah Freddy.

BACA JUGA:Jalin Kolaborasi dalam IIMS 2023, PLN Dukung Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik

Kategori :