RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi NasDem, Mardiana menyebut nama anggota DPR RI asal Lampung, Tamanuri agar bisa bertemu dengan terdakwa Karomani dalam proses pendaftaran anaknya berinisial KDA di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung pada tahun 2022.
Mardiana dihadirkan jaksa penuntut umum KPK untuk menjadi saksi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 28 Februari 2023.
Jaksa KPK awalnya bertanya terkait ada nama Tamanuri dalam berkas pendaftaran anaknya yang sebelumnya diserahkan oleh Mardiana kepada mantan Wakil Rektor I Unila, Heryandi.
Mardiana mengaku menulis nama Tamanuri di berkas tersebut agar dirinya bisa bertemu rektor saat itu, Karomani.
BACA JUGA:Gunakan Tembakau Gorilla di Acara Organ Tunggal, Dua Remaja Ini Berurusan dengan Polisi
"Ya yang ada dipikiran saya pak Tamanuri. Pertimbangan seperti supaya pak rektor ada waktu biar saya bisa ketemu dengan beliau," kata Mardiana.
Jaksa kemudian bertanya tujuan bertemu terdakwa Karomani untuk apa.
Mardiana menjawab untuk menyampaikan sumbangan pembangunan institusi (SPI) yang akan ia tambah Rp 100 juta.
Sebelumnya, kata Mardiana, dirinya sudah membayar SPI sebesar Rp 250 juta. Sehingga ia akan menyetor Rp 350 juta untuk SPI.
BACA JUGA:Ajang Mobile World Congress, Dirut PLN Ajak Kekuatan Internasional Kolaborasi Dalam Transisi Energi
"Tapi saya mau ketemu langsung dengan Karomani untuk minta keringanan supaya SPI bisa dicicil bayar dua kali," ujar Mardiana.
Setelah menyerahkan berkas tersebut, Mardiana akhirnya bertemu dengan Karomani.
Dalam pertemuan itu, kata Mardiana, Karomani meminta untuk mengikuti prosedur sesuai tahapan.
"Pak rektor juga bilang SPI itu bisa jadi bahan pertimbangan. Jadi kalau nilainya sama tetapi SPI nya besar, yang SPI besar akan jadi penentu," ucap Mardiana.
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan DPC Srikandi Pemuda Pancasila, Ini Pesan Bupati Tanggamus