"Kami berharap, pemkab segera menerbitkan perbub tentang penyusunan APBDes tahun 2023," harap Guna Wijaya.
Dilanjutkan, dengan dasar perbub tersebut, pemerintahan desa dapat menyusun rancangan APBDes.
Kemudian, setelah APBDes disahkan akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).
"Jika tidak ada Perdes tentang APBDes, bagaimana pemerintahan desa dapat mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Guna Wijaya.
BACA JUGA: Simak, Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Pelatihan Prakerja
Terkait hal ini, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Ketut Budiase menyatakan, perbub tentang penyusunan APBdes, termasuk didalamnya tentang DD dan ADD masih dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Lampung.
"Mudah-mudahan pekan ini, hasil konsultasi dan evaluasi Pemprov Lampung selesai, sehingga perbub segera diterbitkan," kata Ketut. (*)