BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dengan maraknya pencurian rumah kosong di Bandar Lampung. Sehingga bagi masyarakat ingin meninggalkan rumah dalam keadaan kosong sebaiknya mengecek kembali pintu terkunci dalam keadaan rapat.
Kalau tidak mewaspadai aksi pencurian rumah kosong, maka akan terjadi seperti yang pencurian rumah kosong yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumberrejo, Kec. Kemiling, Bandar Lampung beberapa waktu yang lalu.
Walau sempat mencari siapa pelakunya, Polisi tidak memakan waktu yang lama teridentifikasi pelaku pencurian rumah kosong sempat daftar pencarian orang (DPO) tersebut berada di Jakarta Utara karena berdalih ingin mencari pekerjaan namun tak kunjung berhasil kemudian ia balik ke Bandar Lampung
Kemudian, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tersangka spesialis pencurian rumah kosong berinisial RF (32) warga Pesawaran sempat DPO selama satu pekan ke Jakarta Utara.
BACA JUGA:Soal Penerimaan Mahasiswa Baru 2023, Unila Konsultasi ke KPK
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka pembobolan rumah kosong di wilayah Sumberrejo, Kemiling Bandar Lampung.
Dennis mengatakan, Pria tersebut berpura pura menjadi tamu rumah yang diincarnya. "Apabila dipanggil pemilik rumah tidak ada, maka tersangka RF mulai melakukan aksi pencurian barang berharga dirumah tersebut dalam keadaan sepi dengan cara membuka pintu dengan anak kunci yang telah disiapkan sebelumnya," kata Dennis pada Jumat, 3 Maret 2023.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah kosong tersebut, tersangka RF mencoba membuka pintu kamar dengan cara mendongkel pintu dengan obeng dan benda lainnya. "Barang barang berharga seperti gelang emas dan cincin emas, uang, Laptop, TV serta ponsel,"ucap Dennis.
Dari hasil pemeriksaan tersangka RF, lanjut Dennis, tersangka membawa TV hasil curian tersebut untuk dibawa ke rumahnya di Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. "Barang -Barang lainnya seperti laptop,emas dan hp dijual keorang lain dengan harga Rp.6 juta dan uang digunakan untuk modal mencari kerja di Jakarta Utara," ucapnya.
BACA JUGA:Selamat! PLN UID Lampung Raih Penghargaan IGA Award 2023
Karena selama seminggu di Jakarta tak kunjung mendapatkan pekerjaan, lanjut Dennis, akhirnya tersangka RF kembali ke Lampung.
Dalam perjalanan, tepatnya di Bandar Lampung, tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada akhir Februari 2023.
Dari pengakuan tersangka RF, lanjut Dennis baru dua kali melakukan pencurian dirumah kosong di Bandar Lampung. "Kami menduga tersangka RF melakukan aksi pencurian tersebut lebih dari dua kali melihat anak kunci yang ada pada tersangka," jelasnya sambil mengatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
Akibat perbuatan tersangka RF, ia akan dikenalkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)