1. Gaji pokok pensiunan PNS
- Golongan I mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
- Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.
- Golongan III mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.
- Golongan IV mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
BACA JUGA:Bansos BPNT dan PKH 2023 Segera Cair, Ini Kategori NIK Para Penerimanya, Anda Termasuk?
2. Gaji pokok pensiunan PNS janda atau duda
- Golongan 1 adalah Rp1.170.600.
- Golongan 2 mulai dari Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.
- Golongan 3 mulai dari Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.
- Golongan 4 mulai dari Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500.
BACA JUGA:Segera Cair, Penerima Bansos BPNT 2023 dan PKH 2023 Disalurkan dengan 3 Skema, Cek Disini
3. Gaji pokok pensiunan PNS untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal
- Golongan 1 mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.
- Golongan II mulai dari Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.
- Golongan III mulai dari Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.