- Golongan IV mulai dari Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.
BACA JUGA:Tersengat Listrik Ketika Perbaiki Bodi Mobil, Warga Pringsewu Ini Meninggal Dunia
4. Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal
- Golongan 1 mulai dari Rp312.160 sampai Rp386.960.
- Golongan 2 mulai dari Rp312.160 sampai Rp549.300.
- Golongan 3 mulai dari Rp357.220 sampai Rp690.660.
- Golongan 4 mulai dari Rp422.280 sampai Rp848.720.
BACA JUGA:Kapolres Pesawaran Beri Penghargaan dan Hukuman Pada Personel Bhabinkamtibmas
Saat ini, besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019 lantaran belum ada informasi resmi mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS.
Ya, walau ada kenaikan anggaran bagi pensiunan PNS pada tahun 2023, tak berarti gaji dan tunjangan pensiunan PNS lantas naik mengingat jumlah penerima manfaat pensiun pun semakin bertambah.
Tak hanya mendapatkan gaji pokok dengan besaran yang telah ditetapkan, pensiunan PNS pun berhak mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah.
Sejumlah tunjangan pensiunan PNS meliputi tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan umum, serta bantuan umum lainnya menurut ketentuan yang berlaku. (*)