TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung mendapat penyuluhan hukum, Jumat 10 Maret 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula rutan dan dibuka Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Karutan Benny M. Saefulloh.
Penyuluhan yang diikuti 100 WBP, menghadirkan narasumber tim dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanggamus.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari mengatakan, penyuluhan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak tahanan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Ketua KONI Tak Dihadirkan dalam Press Release
Di mana, tahanan juga berhak mendapatkan bantuan hukum litigasi oleh penasehat hokum. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan, upaya banding hingga kasasi tanpa dipungut biaya apapun.
“Jadi, teman-teman warga binaan yang saat ini berstatus tahanan, jangan ragu kalau ingin mendapatkan layanan bantuan hukum. Sebab ini hak kalian dan difasilitasi oleh negara,” ujarnya.
Layanan bantuan hukum ini juga merupakan jalan mendapatkan keadilan atas permasalahan hukum yang dihadapi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Sementara Ketua Posbakumadin Tanggamus OK Armed Ripanding menyatakan, pihaknya siap memberikan layanan bantuan hukum bagi seluruh tahanan.
BACA JUGA: Rutan Kota Agung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan
Secara teknis permohonan, nantinya bakal difasilitasi oleh petugas Rutan Kelas IIB Kota Agung.
”Jika masih ragu untuk didampingi, teman-teman bisa melakukan konsultasi hukum terlebih dahulu. Supaya jelas pembelaan yang akan kita sampaikan di persidangan,” tegas Armed.
Penyuluhan tersebut disambut antusias oleh WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Bahkan beberapa tahanan mengajukan pertanyaan atas masalah hukum yang dihadapinya ketika diberikan kesempatan tanya jawab.
BACA JUGA: Rutan Kota Agung Ungkap Penyelundupan Narkoba, Sita BB Paket Sabu dan Ekstasi