Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Diumumkan, Cek Dashboard Sekarang!
BACA JUGA: Kembali Longsor di Jalinbar, Mobil Avanza Terhimpit Material Longsor
"Tersangka kami amankan di Mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP M. Rizal Muchtar. (*)