Diketahui, ketiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni menarik tukin pegawai yang sudah di-mark up.
Kemudian, modus kedua yang dilakukan yakni dengan mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.
"Mereka mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi. Awalnya pakai Bank BNI. Namun sejak Maret 2022 dibayar menggunakan Bank Mandiri. Pengajuan tetap dilakukan di bank BNI sehingga doubel klaim," kata Hutamrin.(*)