Pengacara Kondang Ini Minta Kejati Lampung tak Melakukan Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang terkait PT LEB

Pengacara Kondang Ini Minta Kejati Lampung tak Melakukan Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang terkait PT LEB

Sopian Sitepu selaku kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar penyidik melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan prematur--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sopian Sitepu selaku kuasa hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mengatakan apabila penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung  diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan prematur, terkait kasus PT LEB ini.

"Dalam praktek penegakan hukum oleh Kejaksaan melakukan pengamanan atas deviden dan uang dalam rekening adalah tidak berdasar hukum dan tidak diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP), sebagai suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang" katanya, Selasa 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Besaran UMK Kota Metro Masih akan Dibahas bersama Dewan Pengupahan

Dan apabila alasan hukum agar tidak dikorupsi dalam pengelolaan perlu adanya supervisi dari kejaksaan bagaimana pengaturan pengelolaan Participating Interest (PI) 10% tersebut.

Dijelaskan lagi oleh Sopian Sitepu, berdasarkan Permen (Peraturan Menteri) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 merupakan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sesuai aturan dana Participating Interest (PI) 10% tidak boleh digunakan untuk kegiatan usaha lain dari Participating Interest (PI) 10%.

"Dan sampai saat sekarang lihat, Kejaksaan Tinggi Lampung tidak pernah menemukan dari hasil penyelidikan dan penyidikan adanya penyalagunaan dana Participating Interest (PI) 10% untuk kegiatan usaha lain yang dilakukan PT LEB," katanya.

Sehingga apabila berlanjut maka daerah penghasil migas akan mudur dari Pengelolaan Participating Interest (PI) 10%, karena untuk mendapatkan Participating Interest (PI) 10% PT LEB. "Bukan hanya duduk-duduk santai saja," tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Sita Eksekusi Rumah Mewah Milik Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah melakukan pengeledahan dan penyitaan dengan tidak ada izin atau persetujuan dari pengadilan untuk melakukan tindakan itu sebagaimana ketentuan Pasal 38 KUHAP. Dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan prematur penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dijelaskan lagi oleh Sopian Sitepu, bahwa masyarakat wajib mengetahui dasar hukum apa yang disangkakan dilanggar oleh PT LEB.

"Berkenaan dengan hal tersebut adalah patut dan berdasar perbuatan penyidikan, pengeledahan dan atau penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan uji publik atau asesmen oleh masyarakat. Khususnya Komisi III DPR apakah tindakan tersebut telah sesuai aturan ataupun penyalahgunaan wewenang sehingga bagi daerah," ungkapnya.

Selain itu, penghasil Migas tidak menjadi traumtik dan apabila memang dan dari hasil uji publik tersebut PT LEB dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% memang terjadi penyimpangan untuk memperkaya diri sendiri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA:Menteri BUMN dan PNM Dukung Percepatan Pertumbuhan UMKM Bersama BPOM

"Seluruh manajemen PT LEB juga siap bertangungjawab, tetapi apabila tidak ada pelangaran hukum yang dilakukan maka perlu ada pemulihan nama baik dan penyerahan kembali," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: